CODEX2000

Upeti BPD untuk Kepala Daerah

leave a comment »

Senin, 18 Januari 2010 00:00 WI

PEMBERANTASAN korupsi ternyata belum mampu menumbuhkan budaya malu di kalangan kepala daerah, apalagi menimbulkan efek jera. Kepala daerah, tanpa malu-malu, melanggengkan tradisi konspiratif dan kolutif. Korupsi telah beranak-pinak di daerah dengan modus yang semakin canggih.

Salah satu bentuk korupsi yang kini marak ialah konspirasi kepala daerah dengan bank pembangunan daerah (BPD). Kepala daerah yang memarkirkan dana di BPD mendapatkan upeti. Itu adalah setoran ilegal dari BPD kepada kepala daerah.

Konspirasi antara kepala daerah dan BPD itu sudah diendus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menyelidiki enam BPD dan menemukan aliran dana ilegal kepada pejabat daerah sebesar Rp360 miliar selama kurun 2002-2008.

Keenam bank yang diteliti KPK adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan kepada pejabat daerah senilai Rp53,811 miliar, BPD Jabar-Banten (Rp148,287 miliar), BPD Jateng (Rp51,064 miliar), BPD Jatim (Rp71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp18,591 miliar), dan Bank DKI sebesar Rp17,075 miliar. Selain enam bank di enam provinsi tersebut, saat ini KPK juga memeriksa bank daerah di 27 provinsi lainnya.

Sungguh ironis, para kepala daerah menjadikan diri mereka sebagai raja-raja kecil di daerah sehingga merasa berhak mendapatkan upeti. Upeti itu diambil dari bunga simpanan dan dikirim langsung ke rekening pribadi kepala daerah untuk fasilitas perjalanan hingga membiayai acara perkawinan. Urusan yang tidak ada kaitannya dengan tugas kepala daerah.

Pemberian upeti yang dilanggengkan sejak 2002 itu jelas bertentangan dengan ketentuan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Upeti BPD kepada kepala daerah jelas termasuk dalam kategori gratifikasi. Menurut ketentuan Pasal 12 B UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberi dan penerima suap itu diancam dengan hukuman badan.

Harus tegas dikatakan bahwa dana daerah yang disimpan di bank itu bukan cermin prestasi kepala daerah. Itu adalah monumen kegagalan kepala daerah dalam mengelola anggaran untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebab, dana yang disimpan di bank itu bukan berasal dari surplus pendapatan asli daerah. Itu adalah uang yang digelontorkan pemerintah pusat dalam pos dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Dana alokasi umum dan dana alokasi khusus mestinya dipakai untuk proyek pembangunan sebagai stimulus menggerakkan perekonomian rakyat. Akan tetapi, kepala daerah justru menjadikan dana itu sebagai alat untuk mencari rente, alat untuk menghasilkan bunga bank.

Kepala daerah sama sekali tidak berhak menikmati upeti dari BPD karena itu adalah uang negara untuk memakmurkan rakyat, bukan memakmurkan pejabat. Karena itu, semua kepala daerah harus mengembalikan upeti dari BPD itu kepada negara dan itu tidak berarti serta-merta menghapus unsur pidananya.

http://www.mediaindonesia.com

Written by CODEX2000

20 Januari 2010 pada 06:20

Tinggalkan komentar