7 Tahun Buat Gayus ?
Beragam pendapat masyarakat atas vonis yang dijatuhkan terhadap Gayus Halomoan Partahi Tambunan(GHT), sebahagian berpendapat putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan(Jaksel) yang diketuai hakim Bertha Ho terlalu tinggi dan sebahagian berpendapat vonis terhadap GHT terlalu ringan dan tidak memenuhi rada keadilan yang diharapkan masyarakat dan kelompok kedua ini nampaknya yang paling banyak.
Kelompok yang berpendapat vonis terlalu ringan berargumen bahwa kejahatan yang dilakukan GHT sangat besar(mungkin dihitung dari jumlah suap yang diperoleh GHT) sedangkan kelompok pertama beralasan bahwa vonis buat GHT terlampau berat sebab tuduhan dan dakwaan buat GHT hanya kasus suap ratusan juta yang apabila terbukti dipersidangan hukuman maksimumnya hanya 7 tahun.
Jadi gak salah juga donk kalau pengacara senior Adnan Buyung merasa vonis buat GHT terlampau berat ? Disisi lain kita anggota masyarakat yang sangat berharap ditegakannya hukum di negeri ini mengalihkan kecurigaan pada Jaksa Penuntut Umum atas dakwaannya yang hanya untuk kasus penyuapan hingga hanya “teri” kata GHT yang terjaring bukan Big Fish(paus)nya ?.
Bagi saya ini awal yang baik bahwa kejahatan systematis seperti yang dilakukan GHT terungkap dipengadilan negeri ini.