Satpol PP Dipersenjatai ?
Masih segar dalam ingatan tragedi bentrok Satpol PP dengan masyarakat di Tanjung Priok yang memakan korban jiwa meninggal serta luka-luka dan meninggalkan trauma beberapa anak yang secara tak sengaja masuk ke daerah bentrokan saat itu.
Kasus bentrokan di lokasi sebuah makam yg konon dikeramatkan penduduk setempat belum juga terang benderang(meminjam istilah presiden SBY) siapa yang harus bertanggungjawab sehingga bentrokan terjadi.
Bentrokan antara Satpol PP dengan masyarakat bukan kali pertama terjadi tapi kerap terjadi diseluruh Indonesia sertra tak sedikit memakan korban jiwa.
Banyaknya kasus penertiban gaya Satpol PP yang berakhir ricuh sejak lama mengundang silang pendapat serta pertanyaan perlu tidak nya Satpol PP. Dan mayoritas masyarakat menuntut dibubarkannya Satpol PP sebab keberadaan serta fungsinya itu sendiri tidak jelas malah terkesan tumpang tindih dengan tugas kepolisian.
Namun apapun alasannya serta sekuat apapun dasar hukum keberadaan Satpol PP seharusnya layak dikaji ulang keberadaannya atau paling tidak diperjelas tugas-tugasnya secara terang benderang. Pemerintah dalam hal ini menteri dalam negeri harus memperhatikan tuntutan masyarakat luas berdasarkan fakta-fakta yang terjadi akibat sepak terjang Satpol PP selama ini bukan malah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri)) yang memberikan wewenang satuan Satpol PP dipersenjatai.
Dengan keluarnya Permendagri yang memberikan wewenang kepada Satpol PP mempersenjatai diri membuktikan bahwa fakta bentrokan antar Satpol PP dengan masyarakat disimpulkan bahwa masyarakatlah yang salah.
Andai Peraturan Menteri Dalam NegeriĀ ini benar-benar dilaksanakan, pertanyaannya adalah apa beda rezim Orde Baru dengan rezim Orde Reformasi ini yang selalu mengaku pro rakyat?
harusnya Satpol PP dibubarkan saja. tugas yang selama ini dibebankan pada satuan ini sebenarnya lebih layak dilakukan aparat kepolisian.
jaka
7 Juli 2010 pada 12:16