Implikasi Pemberlakuan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Keuntungan Daerah v Resentralisasi
Agustus lalu, DPR mengesahkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Akankah daerah lebih diuntungkan dengan UU baru itu? Berikut ulasan Hariatni Novitasari dari The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP).
—
DALAM serangkaian pernyataan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan tiga hal yang ingin diperbaiki dengan terbitnya UU PDRD. Pertama, penyempurnaan sistem pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Kedua, pemberian kewenangan perpajakan yang lebih besar kepada daerah. Ketiga, peningkatan efektivitas pengawasan perpajakan.
Yang paling membedakan UU itu dengan UU tentang PDRD yang lama (UU No 34/2000) adalah sistemnya. Di UU PDRD baru, sistem yang ditentukan adalah tertutup. Artinya, pemerintah daerah (pemda) tidak bisa menambahkan jenis pajak dan retribusi baru sesuai dengan potensi daerah.
Di UU No 34, sistem yang ditetapkan terbuka. Artinya, pemerintah kabupaten dan kota dibebaskan untuk menentukan jenis pajak dan retribusi lain (open list) di luar yang sudah ditetapkan. Syaratnya, antara lain, penentuan tersebut harus sesuai dengan potensi pajak dan retribusi di daerah. Selain itu, tidak bertentangan dengan yang menjadi kewenangan pusat dan provinsi serta tidak menimbulkan dampak negatif.
Namun, pemerintah pusat melihat bahwa kabupaten dan kota tidak mematuhi ketentuan itu. Tidak jarang pula, perda pajak dan retribusi bertentangan dengan regulasi di atasnya. Perda-perda pajak dan retribusi yang diterbitkan pemda dianggap membebani investor karena menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
Kondisi itulah yang disebut sebagai perda-perda bermasalah oleh pemerintah pusat. Hingga Oktober 2009, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) telah mengevaluasi sekitar 7.500 perda yang terbit selama 2002-2009. Di antara jumlah itu, pusat menyatakan 1.064 perda bermasalah karena bertentangan dengan peraturan-peraturan di atasnya. Perda-perda tersebut, umumnya, berisi tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasar hasil studi Senada-USAID (United States Agency for International Development) pada 2008, regulasi-regulasi yang paling dikeluhkan oleh para pengusaha di lima sektor industri (mebel, aksesori rumah, autopart, sepatu, dan garmen) berkaitan dengan pajak dan retribusi. Pungutan yang harus dikeluarkan lebih besar daripada biaya resmi.
Mengacu aspek desentralisasi, terbitnya UU itu menambah panjang regulasi-regulasi pusat yang membatasi kewenangan daerah. UU PDRD yang lama memang memungkinkan daerah lebih leluasa menentukan jenis pajak dan retribusi yang bisa ditarik oleh daerah.
Pemda Lebih Diuntungkan
Berdasar kalkulasi di atas kertas, pemerintah kabupaten-kota lebih diuntungkan dengan UU baru itu. Yaitu, kenaikan PAD. Dalam hitungan Departemen Keuangan (Depkeu), pemda bakal mendapatkan keuntungan dengan diberlakukannya UU baru tersebut pada 2011. Pendapatan asli daerah (PAD) akan naik dari 11 persen menjadi 24 persen. Dengan kenaikan itu, daerah diharapkan bisa meningkatkan pelayanan publik.
Di tingkat kabupaten-kota, sebenarnya kecil sekali kontribusi pajak dan retribusi terhadap total pendapatan daerah. Daerah masih sangat bergantung pada dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana itulah yang digunakan sebagai sumber pembiayaan di daerah. Secara logis, pendapatan dari pajak dan retribusi belum bisa membiayai gaji pegawai dan belanja publik.
Di Jawa Timur, pada tahun anggaran 2008 rata-rata sumbangan pajak dan retribusi daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya 0,75 persen. Penentuan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran itu masih berdasar UU 34/2000. Pemda dengan pendapatan terbesar dari sektor pajak dan retribusi adalah Kota Surabaya. Pajak dan retribusi kota terbesar di Jatim itu mencapai Rp 634,5 miliar.
Daerah dengan sumbangan pajak dan retribusi tertinggi terhadap pendapatan adalah Kabupaten Sidoarjo, sebesar 0,91 persen. Total penerimaan pajak dan retribusinya Rp 184,7 miliar. Ada enam jenis pajak yang dikenakan oleh Sidoarjo. Yaitu, pajak hotel, restoran, reklame, hiburan, penerangan jalan, dan parkir. Di antara enam sumber pajak daerah, pendapatan terbesar diperoleh dari pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 93,1 miliar. Yang terendah adalah pajak hiburan. Pajak itu hanya mampu memberikan pemasukan Rp 160 juta kepada PAD.
Posisi terendah diduduki Kabupaten Trenggalek. Sumbangan pajak dan retribusi daerah terhadap total pendapatan adalah 0,41 persen. Total pendapatan dari pajak dan retribusinya Rp 5,7 miliar. Kabupaten itu memungut tujuh jenis pajak. Yaitu, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, galian C, dan sarang burung walet. Dari sektor pajak, pendapatan tertinggi diperoleh dari pajak penerangan jalan.
Sementara itu, pajak terendah diterima dari pajak sarang burung walet yang hanya Rp 15 juta. Untuk retribusi, misalnya, Kabupaten Trenggalek hanya mendapatkan Rp 138,3 juta dari jasa usaha. Berdasar kenyataan-kenyataan tersebut, sebenarnya daerah memang kesulitan jika hanya berpegang pada PAD. (agm)
yang terpenting realisasi bukan hanya bicara dan membuat undang-undang tapi tidak dilaksanakan. perda biaya KTP contoh yang terang benderang, siapapun tahu berapa habis rupiah untuk sebuah ktp.
susilo
26 November 2009 pada 17:36