Pemakzulan ?
Kabeureuyan mah tara ku nu gede, tapi ku cucuk leutik (bahasa sunda: celaka kadang gara-gara perkara sepele). Barngkali tidak jauh beda dengan dengan beberapa kasus yang lagi ramai akhir-akhir ini di negeri ini. Kasus Antasari Azhar yang dituduh otak intelektual atau dalang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bisa jadi sebagai pemicu mencuatnya perseteruan polisi dan KPK, dan Century Gate.
Seiring perjalanan waktu, bola menggelinding bak salju, kian hari kian membesar. Satu selesai, dua muncul, dan semakin besar kasusnya. Tidak ada satupun yang berakhir sukses. Alih-alih selesai, bahkan menuai polemik mencabang kemana-mana.
Ambil contoh kasus Bibit Chandra, dari pembentukan Tim 8 sampai dengan pidato atau pernyataan sikap SBY terhadap rekomendasi Tim 8, ramai mengundang pro dan kontra, bahkan pasca pengumuman diterbitkannya surat penghentian kasus Bibit Chandra, lagi-lagi malah melahirkan pengajuan praperadilan oleh pihak yang tidak menerima terbitnya penghentian kasus Bibit Chandra ini.
Rakyat awam seperti saya pasti tambah pusing, tiap hari dihadapkan dengan persoalan perut yang makin hari makin tak menentu, tambah susah saja mengais rizki di negeri ini. Entah bagaimana hubungannya dengan pernyataan pemerintah dan para pakar yang pintar-pintar itu mengenai pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik buat negeri ini.
Pertumbuhan ekonomi membaik, pengangguran menurun, siswa putus sekolah turun dan lain sebagainya. Namun didepan mata yang terjadi sebaliknya. Apa yang sebenarnya terjadi ? rakyat bertanya-tanya, dan terpaksa harus percaya negeri ini sedang menuju ke arah yang lebih baik.
Kepercayaan yang lahir normal ,tidak prematur(dipaksakan) pasti melahirkan pengakuan yang berujung pada legitimasi yang makin kuat, dan sebaliknya, lunturnya kepercayaan juga akan mengikis legitimasi yang pernah diberikan sampai tidak akan tersisa sedikitpun. Dan ini lah yang terjadi pada rezim Suharto yang kulminasinya terjadi tahun 1998.
Akankah hal tersebut terulang buat rezim baru ini?. Tergantung sejauh mana suara-suara nyata rakyat didengar.
Mosi Tak Percaya ? Tidaklah
Istana Bogor memang tempat yang amat bersejarah. Pada 11 Maret 1966, empat puluh empat tahun lalu, tiga perwira tinggi Angkatan Darat—Basuki Rachmat, Amir Machmud, dan M Jusuf—menerima titipan ”Surat Perintah” dari Presiden Soekarno kepada Mayor Jenderal (TNI) Soeharto.
Isinya agar Soeharto mengambil langkah-langkah untuk memulihkan keamanan, dan kemudian mengembalikan mandat itu kepada Presiden Soekarno setelah situasi gawat pasca-Gerakan 30 September 1965 dapat dipulihkan kembali. Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) itu tidak pernah dikembalikan. Soekarno malah jatuh melalui dua kali Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (MPRS-RI) pada 1967 setelah pembelaannya, Nawaksara (delapan hal), ditolak MPRS pada sidang kedua. Soeharto lalu diangkat oleh MPRS menggantikan Soekarno.
Kamis (21/1), Istana Bogor kembali menjadi tempat bersejarah kala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengundang tujuh pemimpin lembaga tinggi negara ke sana untuk bersepakat bahwa sistem atau kultur mosi tidak percaya terhadap presiden dan wakil presiden, sebagaimana dalam sistem parlementer, tidak berlaku.
Pertemuan antara SBY serta pemimpin MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY itu paling tidak merupakan senjata pamungkas Presiden SBY untuk mencegah terjadinya pemakzulan terhadap Wakil Presiden dan Presiden. Pertanyaannya, benarkah ada kesepakatan antara Presiden dan para pemimpin lembaga negara itu soal tidak berlakunya lagi mosi tidak percaya (dalam sistem parlementer) atau pemakzulan/impeachment (dalam sistem presidensial)? Kedua, benarkah akan ada pemakzulan? Jika pun ada, akan berhasilkah pemakzulan itu?
Kegelisahan SBY
Hari-hari belakangan ini Presiden SBY benar-benar tampak amat sangat gelisah. Pasalnya, dalam sepuluh hari terakhir ini tekanan politik terhadap dirinya bertubi-tubi datang silih berganti. Contoh paling konkret dan mungkin menakutkan dirinya adalah imbauan dari mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution, agar ”Presiden berani memikul tanggung jawab kebijakan bail out Bank Century sebagai kebijakan pemerintah jika memang murni dan bersih untuk mencegah krisis perbankan dan mengganggu sistem perekonomian…ini untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan berbudaya”. Namun, kata Buyung pula, ”…itu harus disertai penegasan Yudhoyono, dirinya sebagai pribadi atau Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tidak mendapatkan sepeser pun dana dari kebijakan menalangi Bank Century itu” (Kompas, 17/1/2010).
Komentar Buyung itu memang sangat telak dan tepat sasaran walau sayang diungkapkan setelah ia tak lagi menjadi anggota Wantimpres. Jika SBY dan para pemimpin Partai Demokrat berang dan atau gelisah dapat dimaklumi karena Buyung sebelumnya menjadi tokoh di Wantimpres dan juga Ketua Tim 8 (soal kasus kriminalisasi dua pemimpin KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah). Kalangan masyarakat madani juga mengimbau SBY agar mau bertanggung jawab dan jangan menjadikan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ”tumbal” dan ”sasaran tembak” sebagian besar anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR atas kasus dana talangan (bail out) terhadap Bank Century.
Presiden SBY telah pula menggunakan senjata pamungkasnya terhadap partai- partai anggota koalisi yang ”berkhianat” dan bersikap independen soal Bank Century, antara lain dengan mengganti anggota Pansus dan ancaman untuk meninjau kembali koalisi politiknya dengan mengganti kabinet. Namun, sebagian partai koalisinya tampaknya tetap saja ”keras” dan ”independen” di Pansus Bank Century walau tak mustahil ada keuntungan politik yang ingin mereka aih.
Untuk mendapatkan simpati atau rasa iba dari masyarakat, SBY untuk kesekian kali kembali menyatakan bahwa rencana pembunuhan terhadap dirinya adalah ancaman nyata (Kompas, 23/1/2010). Ucapan SBY di Markas Komando Pasukan Pengawal Presiden ini terasa absurd! Gaya komunikasi politik yang melankolis ini sungguh tak pantas dilontarkan oleh seorang presiden kepada rakyatnya, terlebih lagi ia adalah mantan perwira tinggi TNI dan diucapkan di Marko Paspampres!
Terlalu muskil
Jika benar ada kesepakatan pandangan antara Presiden dan tujuh pemimpin lembaga tinggi negara bahwa pemakzulan tidak berlaku lagi di dalam sistem presidensial, kita perlu bertanya, apakah para elite politik itu sudah benar-benar memahami isi UUD 1945 (hasil amandemen), khususnya Pasal 7A dan Pasal 7B (beserta ayat-ayatnya). Dua pasal itu mengatur secara gamblang soal pemakzulan terhadap Presiden dan Wakil Presiden atau salah satu dari keduanya.
SBY tampaknya mulai gerah dan gelisah kalau-kalau Pansus Bank Century mulai membicarakan adakah uang Bank Century mengalir ke Partai Demokrat atau pengurus partai itu, apalagi jika George Junus Aditjondro sampai diundang Pansus sebagai narasumber ahli. Jika ternyata ada, sesuai dengan Pasal 7A dan 7B dengan dalih telah melakukan ”perbuatan tercela”, Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya sekaligus dapat dimakzulkan.
Pemakzulan ada dasar hukumnya dalam konstitusi negara kita. Namun, sesuai dengan Pasal 7B, pengajuan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden harus didukung 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR. Menghitung jumlah anggota koalisi pendukung SBY-Boediono, pemakzulan terlalu muskil untuk terjadi. Jadi, tak usah panik Jenderal!
100 Hari Kabinet SBY
Oleh: Prof. Dr. Syamsuddin Haris
Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI dan Sekjen PP AIPI
Apakah program 100 hari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berlangsung sukses? Kalaupun harus diberi nilai seperti halnya para siswa di sekolah, berapakah nilai yang pantas untuk kinerja pemerintah hasil Pemilu 2009 tersebut?
Jawaban atas pertanyaan semacam itu tentu bisa berbeda-beda bagi setiap pihak karena akan sangat tergantung pada “jarak” antara pihak-pihak yang memberikan penilaian itu sendiri. Pemerintah misalnya memuji sendiri prestasi yang dicapai para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan bahkan memberi penilaian pencapaian rata-rata 90% atas program 100 hari kabinet.
Hal itu antara lain dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam suatu diskusi di Jakarta akhir pekan lalu. Di sisi lain, jika penilaian itu diberikan oleh mereka yang cukup berjarak dengan kekuasaan, bisa jadi nilai rata-rata rapor KIB II masih berwarna “merah”.
Betapa tidak, meskipun para menteri memberikan klaim, misalnya Tifatul Sembiring, telah bekerja keras, fokus perhatian publik tentulah tertuju pada kinerja Presiden SBY selaku kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Dalam konteks sistem presidensial yang dianut bangsa kita, kinerja pemerintah pada dasarnya adalah totalitas kinerja Presiden dalam mewujudkan visi-misi sebagai calon presiden pada pemilu yang lalu.
Tolok Ukur
Penilaian jujur dan objektif atas kinerja 100 hari pemerintahan SBY tak mungkin dilakukan tanpa tolok ukur yang jelas. Persoalannya adalah bahwa pemerintah sendiri tidak memiliki target pencapaian yang jelas dari, misalnya, 15 program aksi 100 hari yang diumumkan Presiden SBY pada tanggal 5 November 2009. Sebagai contoh program pertama, pemberantasan mafia hukum.
Tidak ada target yang jelas, apakah program pemberantasan mafia hukum tersebut diselesaikan selama 100 hari pertama atau justru untuk lima tahun ke depan? Apabila targetnya untuk 100 hari pertama KIB II, jelas tidak masuk akal alias mustahil karena mafia hukum atau mafia peradilan telah berurat-berakar dalam struktur lembaga peradilan di negeri kita.
Contoh lain adalah program ke- 15, yaitu program sinergi antara pusat dan daerah. Program ini juga hampir mustahil bisa dicapai dalam 100 hari karena terkait dengan struktur pemerintahan daerah yang dianut UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, sinergi antara pusat dan daerah tidak mungkin terwujud tanpa didahului revisi atau perubahan atas UU Pemerintahan Daerah.
Karena itu agak mengherankan jika pemerintahan SBY memuji diri sendiri atas keberhasilan mewujudkan program-program aksi KIB II yang tolok ukurnya pun tidak jelas. Apalagi, selama 100 hari terakhir, Presiden SBY cenderung sibuk membela diri melalui berbagai pernyataan publik yang tidak perlu seperti merasa difitnah ataupun dizalimi tanpa pernah menjelaskan siapa yang memfitnah dan menzalimi jenderal kelahiran Pacitan tersebut.
Tanpa Kesan
Secara umum perjalanan 100 hari pemerintahan SBY dapat dikatakan tanpa kesan mendalam di hati publik. Alih-alih ada terobosan kebijakan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, dan efektif, Presiden SBY justru masih sibuk membangun citra positif bagi diri dan pemerintahannya.
Ironisnya pembangunan citra tersebut tidak dilakukan melalui terobosan kebijakan, tetapi melalui pidato dan pernyataan yang tidak perlu sehingga menuai kritik publik yang luas. Betapa tidak, ketika Presiden SBY secara berapi-api berpidato tentang komitmennya menegakkan supremasi hukum dan keadilan, pada saat yang sama media menyodorkan fakta tentang Nenek Minah yang ditahan selama tiga bulan lantaran dituduh mencuri tiga biji kakao sehar-ga Rp. 2.100 (baca: dua ribu seratus rupiah).
Tatkala SBY mensinyalir adanya motif politik di balik gerakan antikorupsi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember 2009, sekali lagi publik membuktikan bahwa tuduhan Presiden ternyata tidak benar. Demo dan unjuk rasa di kota-kota lain di Indonesia berlangsung tertib dan damai. Sinyalemen tanpa dasar itu akhirnya tak lebih dari sekadar “pidato” tanpa indikasi yang jelas, apalagi bukti yang nyata.
Sementara itu, dalam rangka memberantas mafia hukum, Presiden memilih membentuk lembaga ad hoc Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum ketimbang memperkuat dan mengefektifkan instansi kepolisian dan kejaksaan. Tak mengherankan jika muncul skeptisisme publik terhadap satgas yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto tersebut sehingga diragukan mampu memenuhi harapan SBY.
Kesuksesan Masyarakat Sipil
Apabila dilakukan penilaian secara jujur,yang menonjol selama 100 hari KIB II bukanlah prestasi pemerintah hasil Pemilu 2009, melainkan prestasi masyarakat sipil. Seperti diketahui, berbagai bentuk gerakan masyarakat sipil berhasil “menekan” Presiden agar membebaskan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dua pimpinan KPK, yang ditahan karena kriminalisasi yang dilakukan instansi kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, berbagai elemen gerakan masyarakat juga berhasil mendesak DPR untuk mengajukan hak angket atas kebijakan penyelamatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Meski kesimpulan Pansus Angket hingga kini belum jelas, sekurang-kurangnya publik bisa menilai kemungkinan adanya persekongkolan kekuasaan di balik pemberian talangan atas bank gagal yang ternyata dirampok sang pemilik.
Oleh karena itu, klaim-klaim keberhasilan yang dikemukakan, baik oleh Presiden SBY maupun para menteri kabinet, sebenarnya tidak perlu. Biarlah penilaian dilakukan oleh masyarakat yang memberi mandat melalui pemilu. Kewajiban Presiden dan para menteri KIB II bukanlah membela diri, atau memuji diri sendiri, melainkan mengakui secara jujur bahwa pemerintah tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat.(*)
Anas : Demo 28 Januari Berencana Turunkan SBY
Jakarta (ANTARA News) – Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menilai demonstrasi pada Kamis (28/1) sudah di luar kewajaran dalam berdemokrasi, karena jelas-jelas berniat menurunkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono dari jabatannya.
“Memang ada yang berniat begitu (menurunkan Presiden SBY). Amat jelas terlihat di lapangan,” kata Anas di Jakarta, Rabu.
Menurut Anas, demonstrasi adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi, dan karena itu seharusnya berjalan dengan ketentuan dan prinsip demokrasi serta tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
“Sangat mungkin sebagian peserta yang niatnya cenderung tidak demokratis, karena bagaimana dasar rasionalitas pemerintahan divonis gagal dengan ukuran program 100 hari,” kata mantan aktivis UI itu.
21 Menit SBY Curhat Century di Depan Jenderal TNI
JAKARTA, Tribun – Di hadapan pimpinan TNI, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan uneg-unegnya terkait kasus Bank Century hingga impeachment atau pemakzulan presiden-wakil presiden, Senin (25/1).
SBY menilai, impeachment memang diatur dalam UUD. Namun impeachment tidak begitu mudah dilakukan. Ada ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur.
“Saya menyampaikan seperti ini supaya para perwira tahu. Karena pemahaman perwira terhadap tiga isu ini sangat penting,” ujarnya.
Hadir Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso beserta tiga Kepala Staf TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU. SBY didampingi Menko Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menneg BUMN Mustafa Abubakar, Menteri Negara Riset dan Teknologi Suharna, serta Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro.
Read more…

Komentar Terakhir